Sempat Ditertibkan, Pom Mini Kembali Diizinkan Beroperasi

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Setelah sempat menuai polemik di masyarakat, akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan mengizinkan pom mini beroperasi. Para pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pasir.

“Kami masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Budi Liliono usai melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha pom mini di DPRD Kota Balikpapan, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, bahwa para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.

“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kita akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” terangnya.

Selain itu, lanjut Budi, akan ada surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dina Perizinan dan BPBD.

Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto berharap semoga ketentuan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan segera diterbitkan agar para pemilik usaha ini bisa berusaha lebih nyaman, dan pom mini yang ada di kota Balikpapan ini tidak terus bertambah semakin banyak.

“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihaknya sudah diperbolehkan untuk bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan mempersiapkan alat safety seperti apar atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.

“Untuk aturannya saat ini memang baru dibicarakan mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya, kita tunggu saja atau begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Meski demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

“Sehingga kami dari Komisi 2, permohonan kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *