Dewan Usulkan Tidak Ada Penambahan Waktu Untuk Kontraktor DAS Ampal

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali permohonan perpanjangan waktu kerja untuk PT Fahreza. Pasalnya tambahan selama 50 hari itu belum tentu akan menyelesaikan pekerjaan DAS Ampal. Mengingat persentase kerja kontraktor masih di bawah 50 persen.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim yang akrab disapa Aco, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor. Karena kondisi ini sudah berulang kali terjadi semenjak PT Fahreza memenangkan tender elektronik penanganan banjir DAS Ampal. Padahal dalam pengerjaan kali ini berakibat pada patahnya pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.

“Kalau kami diminta pendapat 50 hari itu kan hampir 2 bulan. Pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu, semua bisa rampung. Kalau dilihat ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” kata Aco saat diwawancarai wartawan, Senin (9/10/2023).

Pihak kontraktor, lanjut Aco pasti akan menyatakan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan jika diberi waktu, Namun jika dilihat progres di lapangan menunjukkan sebaliknya. Yang pasti pemerintah tentunya memiliki pertimbangan untuk langsung memutus kontrak PT Fahreza.

“Apalagi hingga kini persentase kerja di lapangan masih di bawah 40 persen. Jika hingga akhir Desember 2023 tercapai 50 persen maka apa kontraktor mampu mengejar sisanya,” terangnya.

“Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress baru 40 persen. Dan Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” kesalnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Bahkan peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja tidak diindahkan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak kegiatan proyek. Mulai dari kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek.

“Pemerintah mungkin ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kalau diputus kontrak proyek akan mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang itu kan proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun,” ujarnya.

Kamaruddin menyerahkan keputusan kepada walikota sebagai kepala daerah. Apalagi Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPRD dan konsultan proyek saja tidak dipedulikan.

“Karena itu, kita menunggu ketegasan dari pemerintah saja. Sebab bolanya ada di sana dalam hal ini Walikota Balikpapan,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *