Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Sejumlah warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota menolak kegiatan pengukuran lahan yang dilaksanakan oleh Pertamina, Rabu (11/10/2023). Sempat muncul ketegangan antara warga dan pihak Pertamina di tengah kegiatan pengukuran yang dilaksanakan.
Menurut Tim Kuasa Hukum pendamping warga yang difasilitasi Sekretaris GP Ansor Kota Balikpapan, Yandi Irawan mengatakan, bahwa hari ini warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota mendapatkan undangan dari pihak Pertamina terkait kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan milik Pertamina.
“Kegiatan ini ditolak warga lantaran, sampai saat ini Pertamina juga masih dalam proses pengurusan, bagaimana mau mengidentifikasi suatu bidang lahan kalau belum punya alas hak,” terangnya kepada wartawan.
Menurut Yandi, meski ada pro dan kontra, hal ini tidak bisa dilaksanakan karena kegiatan pengukuran ini dilaksanakan adalah per wilayah, tidak bisa dilaksanakan secara individu dan pihak Pertamina saat ini memaksakan diri melakukan pengukuran.
“Kondisi ini menyebabkan timbul bentrok antar warga, karena menimbulkan pro dan kontra kegiatan pengukuran ini sehingga Pertamina harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia mengaku, baik warga maupun pihak Pertamina sama-sama tidak memiliki sertifikat, hanya sama-sama memiliki alas hak yang dipegang dari zaman dulu.
Sementara itu, Ety, warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota mengaku siap melakukan perlawanan terhadap kegiatan pengukuran yang dilakukan.
Dia menjelaskan, lahan yang ditinggalinya diperoleh dari orang tuanya yang bertugas sebagai personel Brimob pada tahun 1955 untuk mengamankan aset BPM, dan penyerahannya itu bukan kesatuan tapi personel.
“Kebetulan Ayah saya adalah angkatan pertama yang ada di sini dan merupakan personel yang diserahkan untuk mengamankan aset yang ada di sini,” ujarnya.
Ety menyampaikan, pelabuhan dan kilang berjalan waktu dari BPM beralih ke shell, kemudian terbit surat dari shell kepada masyarakat yang tinggal disini, kemudian waktu tahun 81 kita buat pbb atas nama orang tua sampai sekarang. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pertamina.
“Saat ini ada sekitar 90 KK yang mendiami kawasan ini. Pada dasarnya, warga siap menghadapi gugatan hukum,” pungkasnya.