Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Identitas anak-anak di Kutai Kartanegara (Kukar) masih bermasalah. Banyak anak-anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara agama atau di bawah tangan, yang tidak memiliki akte kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kartu identitas lainnya.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Nurul Fitriningsih, pada Senin (4/12/2023).
“Setiap anak itu harus punya identitas. Itu sudah ada fasilitasnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) misalnya akte, NIK ada, tapi belum ada bagi anak yang lahir dari pasangan yang nikah agama atau di bawah tangan,” ungkap Nurul.
Nurul menyebutkan bahwa masalah identitas anak ini sedang ditangani oleh Disdukcapil. Saat ini, anak-anak yang lahir dari pasangan yang tidak resmi, mengikuti NIK ibu mereka, jika mereka belum cukup umur. Jika sudah cukup umur, mereka bisa mengurus sendiri identitasnya.
“Alasannya adalah orang tua tidak mau mengurus identitas anaknya,” jelas Nurul.
Nurul menambahkan bahwa batasan usia untuk anak itu mulai dari kandungan sampai kurang dari 18 tahun. Ia mengatakan bahwa DP3A Kukar terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak.
“Kami juga sudah menyampaikan keluhan-keluhan dari anak-anak kita ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kukar. Kami berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi anak-anak di Kukar,” tuturnya. (ADV/DP3A Kukar)