Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Hak tumbuh kembang anak di Kutai Kartanegara (Kukar) terganggu oleh masalah stunting. Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami kendala pertumbuhan dan perkembangan akibat kekurangan gizi.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Nurul Fitriningsih, pada Senin (4/12/2023).
“Anak yang stunting berisiko tidak dapat mencapai potensi optimalnya. Hak tumbuh kembang anak beresiko kepada stunting yang menghambat pertumbuhannya, itulah DP3A masuk diprogram percepatan penurunan stunting ada 15 opd yang terlibat disitu,” papar Nurul.
Nurul menyebutkan bahwa DP3A Kukar berfungsi sebagai koordinator dalam program percepatan penurunan stunting. Program ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, dan lainnya.
“Walaupun secara pembinaan tumbuh dan kembang itu menjadi intervensi langsung dinas kesehatan, bagaimana anak tumbuh dan berkembang cuma yang punya tanggung jawab melakukan pencegahan itu di DP3A yang hanya menjadi kordinator saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DP3A Kukar juga melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak tumbuh kembang anak. Selain itu, DP3A Kukar juga memberikan bantuan berupa paket gizi kepada anak-anak yang terdeteksi stunting.
“Kami berharap dengan adanya program ini, angka stunting di Kukar dapat menurun dan hak tumbuh kembang anak dapat terpenuhi,” tuturnya. (ADV/DP3A Kukar)