Akte Kelahiran Anak di Kukar Capai 98 Persen, DP3A Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Perlindungan Anak

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim tingkat kepemilikan akte kelahiran anak di daerah ini mencapai 98 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kukar sudah berjalan dengan baik.

Saipul Anwar, jabatan fungsional kemasyarakatan DP3A Kukar, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan perlindungan anak. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hak sipil anak, yaitu hak untuk memiliki identitas resmi berupa akte kelahiran.

“Jadi semua anak itu diharapkan memiliki akte kelahiran di Kutai Kartanegara. Berdasarkan data catatan sipil, kita berkisar antara 97 sampai dengan 98 persen. Masih ada sekitar 2 persen anak yang belum memiliki akte kelahiran,” ucap Saipul, Jumat (8/12/2023).

Menurut Saipul, anak yang belum memiliki akte kelahiran umumnya berasal dari keluarga miskin, terpencil, atau terisolir. Untuk itu, DP3A Kukar mendukung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar untuk melakukan pendataan dan penerbitan akte kelahiran secara gratis bagi anak-anak tersebut.

“Kawan-kawan di catatan sipil sudah bekerja dengan maksimal melaksanakan jemput bola dan sebagainya. Itu kita bisa lihat di program kerjanya dinas catatan sipil. Mereka juga memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran secara online,” katanya.

Ia menambahkan, akte kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu pelajar, hingga paspor. Selain itu, akte kelahiran juga berfungsi sebagai bukti usia anak, yang dapat melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi, seperti pekerja anak, pernikahan dini, hingga perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya orang tua, untuk segera mengurus akte kelahiran anaknya jika belum memiliki. Jangan sampai anak kita kehilangan hak-haknya karena tidak memiliki akte kelahiran,” pungkasnya. (ADV/DP3A Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *