Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manuntung Balikpapan tahun 2021 kembali memasuki babak baru.
Jika sebelumnya hanya dua tersangka yang ditetapkan yakni SP selaku pihak ketiga dan EG selaku pejabat pembuat komitmen, baru-baru ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan lagi-lagi menetapkan dua tersangka baru. Tak tanggung-tanggung, keduanya adalah pejabat lama yakni HD selaku direktur utama dan AR selaku direktur teknik.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga ikut terlibat dalam perkara ini karena telah meloloskan proyek meski sebenarnya alat yang diadakan belum layak digunakan. Namun meski diduga terlibat, belum ada indikasi uang korupsi mengalir ke kedua tersangka baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan Rudi Susanta ketika di konfirmasi, membenarkan informasi tersebut. “Benar, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Lintas Balikpapan, Rabu (13/12/2023) pagi.
Diketahui, kasus ini diawali dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, di mana proyek ini merugikan negara sebesar Rp 5,24 milyar. Pihak Kejari Balikpapan pun langsung menindaklanjuti dan menetapkan dua orang tersangka selaku pihak ketiga dan pejabat pembuat kebijakan. Namun belakangan, dua pejabat sebelumnya juga nyatanya terlibat.
Sedangkan dua tersangka pertama yakni SP dan EG saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (tun)