Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Balikpapan Tahun 2019-2020, Kerugian Diperkirakan Lebih 2 Milyar

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balikpapan saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Lintas Balikpapan, Kamis (14/12/2023) dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah pada KPUD Balikpapan terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020 yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa itu. Dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Untuk yang di KPUD Balikpapan, dugaan sementara kami dari hasil penyelidikan dan pengumpulan dokumen sekitaran Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dan akan segera menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Di mana pada tahap penyidikan, mereka masih memintai keterangan terhadap beberapa pihak serta mengumpulkan barang bukti.

“Ini masih tahap penyelidikan nanti akan kami naikkan ke tingkat penyidikan. Setelah itu baru melaksanakan gelar perkara,” tambah Slamet.

Diketahui, sama seperti penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada umumnya, setelah rampung melakukan penyelidikan, maka penyidik akan menaikkannya menjadi penyidikan. Pada tahapan ini, pihak penyidik sudah rampung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah semua unsur dugaan tindak pidana korupsi terpenuhi, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara. Pada tahap inilah diketahui siapa yang akan jadi tersangka. Begitu juga dengan para saksi maupun barang bukti.

“Gelar perkara itu untuk menentukan para saksi dan menemukan tersangka serta mengumpulkan barang bukti. Saat ini proses pemangilan sedang berlangsung,” pungkas Kajari. (tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *