Belum Jelas Pasokan BBM, Pemkot Balikpapan Tunda Surat Edaran Pom Mini

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menunda rencana untuk menerbitkan surat edaran untuk melegalkan keberadaan pom mini. Hal ini merupakan dampak dari belum adanya kejelasan suplai pasokan BBM ke Pom Mini.

“Tidak ada ruang untuk suplai BBM nya, karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit dalam hal menjual kembali,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, pihaknya selalu responsif dengan keadaan di lapangan, seperti berkoordinasi dengan APEM (Aliansi Penjual Eceran Minyak), mulai dari perizinan ada yang dimiliki pemilik usaha pom mini. Namun ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, sehingga permasalahan yang dilakukan belum bisa diclearkan.

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan saran kepada pemilik pom mini yang sudah punya izin dari OSS agar memiliki standar keselamatan dengan dilengkapi apar, dan bagaimana takaran jangan merugikan masyarakat baru ada tera ukur. Opsi lainnya, beralih ke pertashop namun hal ini tentunya memerlukan modal besar, mulai dari lokasi.

“Sehingga kami belum bisa menerbitkan surat edaran yang kita rancang, tapi minimal sudah mencarikan solusi terhadap antrian dan buat surat khusus ke Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan,” terangnya.

Zulkifli menambahkan, kalau keran untuk mendapatkan BBM nya ditutup maka selesai ini Pom Mini, tapi bagaimana dengan masyarakat yang memerlukan BBM, dimana SPBU di Balikpapan cuma ada 14 unit.

“Regulasinya ada dua pilihan jika di pertamina membolehkan kita akan mengikuti, atau membuka pertashop,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua APEM Kota Balikpapan Hariyanto mengatakan, pihaknya masih berharap ada kebijakan dari berbagai pihak terkait keberadaan Pom Mini.

“Jangan sampai Pom Mini hilang tidak ada sama sekali, mungkin menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Pihaknya sudah punya opsi melangkah ke BBM tidak bersubsidi seperti Pertamax untuk Pom Mini

“Kami juga sudah melarang anggota yang bernaung di APEM untuk pengetapan, kalau ada yang merugikan bukan dibawah APEM,” jelasnya.

Pihaknya juga mengarahkan ke pengambilan Pertamax selain tidak menggangu antrean juga tidak merugikan masyarakat.

“Kalau dari APEM beralih ke pertamax, dan tidak semua pemilik pom mini di Balikpapan dibawah naungan APEM istilahnya masih liar,” ujarnya.

“Kalau kita mau berusaha ya kita ikuti aturan, yang mana anggotanya ada 300,” jelasnya.

Kata Hariyanto, kalau tidak diatur sekarang siapa yang akan menjamin jumlah pom mini tidak akan bertambah, karena beli alatnya beli sangat mudah.

“Bisa saja yang saat ini jumlahnya mencapai 600, bisa sampai 1000 di tahun 2024 mendatang,” tutupnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *