Dianggap Layak, Proyek DAS Ampal Diperpanjang 50 Hari

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan perpanjangan waktu 50 hari untuk pengerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal yang dilaksanakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksana pekerjaan proyek DAS Ampal dengan nilai mencapai Rp 136 miliar.

Kabid SDA dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Jen Supriyanto mengatakan, bahwa pengerjaan proyek DAS Ampal hingga 31 Desember 2023 mencapai 80,68 persen.

“Jadi kita akan memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari. Terhitung mulai dari 1 Januari hingga 19 Febuari 2024, perpanjangan waktu selama 50 hari ini sudah sesuai dengan aturan. Selama perpanjangan ini, rekanan juga wajib membayar denda,” kata Jen ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota, Senin (1/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa denda yang akan di bayar oleh rekanan atau kontraktor DAS Ampal. Yakni sebesar 1/1000 di kali sisa kontrak di kurangi nilai PPN, itu telah tertuang di dokumen kontrak.

“Saat masih banyak pengerjaan yang belum selesai di kerjakan, di Depan Global Sport belum selesai 100 persen, di Perumahan Wika belum di Aspal, dan perbaikan saluran jalan MT Haryono,” terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada persyaratan khusus harus berapa persen progres pengerjaan untuk memberikan perpanjangan kontrak bagi kontraktor. Namun pihak PPK menilai sisa progres dapat diselesaikan oleh pihak kontraktor.

“Jadi artinya kalau kita memberikan kesempatan, berarti masih layak untuk di kerjakan oleh pihak kontraktor,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *