Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang masuk ke Balikpapan pada tahun baru 2024 kemarin.
Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto yang didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awan Jogyantoro mengatakan, awal pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengiriman ganja masuk ke Balikpapan.
“Setelah mendapat informasi adanya narkoba akan masuk ke Balikpapan, kami langsung membentuk tim bersama pihak Bea dan Cukai. Kemudian melakukan penangkapan tepat 1 Januari 2024,” ujar Risnoto.
Ditambahkannya, penangkapan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Di lokasi, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial WL (34) yang hendak mengambil paket barang haram tersebut.
“Selain mengamankan seorang tersangka yang hendak mengambil barang, kami juga mengamankan dua paket ganja berukuran sedang yang dibungkus dengan aluminium foil,” terangnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Kota Balikpapan. Dan setelah dilakukan pengecekan dan penimbangan, barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan sebanyak 1.960 gram.
Sementara menurut pengakuan WL, ganja tersebut dipesan oleh temannya berinisial PL dari Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Saat ini PL masih dalam pengejaran petugas dan statusnya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku WL dan PL yang masih DPO merupakan satu jaringan. Di mana sudah dua kali mengendalikan ganja masik ke Balikpapan dan dipasarkan di Balikpapan. Dari pengakuan WL juga, dari kegiatan ini dia sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta,” ungkap Risnoto.
Akibat perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat petugas dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun pidana penjara. (tun)