Bawaslu Ajak Media Massa Dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk optimalisasi peran media massa dan pegiat media sosial dalam pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, di hotel Four Point Balikpapan, Rabu (24/1/2024).

Acara yang di buka langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz menghadirkan narasumber Agus Susanto, Pimpinan Mediakaltim.com dan Suyono, Pimpinan Redaksi Balikpapan Pos.

Dalam sambutannya, Ahmadi Aziz mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan mengingat Pemilu 2024 tinggal beberapa minggu lagi. Sehingga Bawaslu perlu melaksanakan sosialisasi kepada media massa dan media sosial.

“Jadi Pemilu 2024 menyisakan beberapa minggu lagi, maka kita semakin gencar memberikan pengawasan dan edukasi ke masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Ahmadi Aziz menjelaskan, dengan terlibatnya media massa dan pengiat media sosial dalam pengawasan Pemilu 2024, maka diharapkan dapat menghasilkan Pemilu yang berintegrasi.

“Tujuannya membangun persepsi kita bersama untuk Pemilu yang berintegritas. Dimana banyak lembaga yang terlibat, termasuk media massa dan media sosial,” tuturnya.

Keberhasilan Pemilu, bagi Bawaslu adalah bukan banyaknya menemukan pelanggaran atau menangani temuan pelanggaran tersebut.

“Sehingga bukan dari banyaknya pelanggaran, melainkan pencegahan yang kita lakukan, baik bersama instansi terkait dan media massa ataupun pengiat media sosial,” ujarnya.

“Setelah ini kami masih ada pekerjaan rumah lagi, yakni Pilkada. Harapannya mahasiswa dan media bisa memberikan edukasi ke lingkungan masyarakat sekitar dulu,” tutupnya.

Sementara itu, dalam kesempatannya, Suyono menyampaikan bahwa media memiliki berperan mendorong partisipasi masyarakat di Pemilu, khususnya pemilihan pemula untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani.

Serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pers memiliki peranan penting dalam meningkatkan partisipasi, khususnya pemilih pemula,” tandasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *