Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Balikpapan telah menangani sebanyak 3 laporan dugaan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Hamrin Hakim menjelaskan, bahwa ada tiga kasus yang telah ditangani. Yakni terkait masalah netralitas ASN, pembagian minyak goreng oleh calon legislatif dan saat ini ada yang terbaru dan masih dilakukan proses pedalaman yakni dugaan netralitas.
“Jadi selama masa kampanye Bawaslu Kota Balikpapan telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peserta pemilu,” kata Hamrin ketika diwawancarai wartawan, Selasa (30/1/2024).
Dia menuturkan, bahwa untuk kasus pembagian minyak goreng itu sudah diproses di Gakkumdu, dan sudah diproses di kepolisian. Dan di kepolisian itu penanganannya sudah selesai dan dihentikan pada tanggal 23 Januari 2024.
Penghentian kasus ini karena saksi kunci tidak ditemukan di Balikpapan. Akhirnya tidak ada yang bisa menjabarkan masalah tersebut. Bahkan pihak kepolisian sudah berusaha memanggil saksi, namun tidak ada yang datang.
Ia menjelaskan, untuk tiga kasus tersebut, yaitu yang pertama adalah masalah netralitas ASN, sedangkan untuk kasus pengrusakan APK hanya dibahas Gakkumdu tidak sampai ke kepolisian.
“Untuk kasus laporan pengrusakan APK itu ada tiga, dua sudah diregistrasi dan satu tidak diregistrasi karena terlapornya tidak ketahuan,” terangnya.
Menurut dia, sesuai dengan aturan, bahwa peserta pemilu atau caleg dilarang membagikan sembako ke masyarakat. Namun yang diperbolehkan itu, menggelar bazar sembako. Sehingga adanya transaksi jual/beli dengan harga standar.
“Jadi hanya boleh melaksanakan bazar sembako saja, tidak boleh mememberikan sembako ke masyarakat,” pungkasnya (drh)