Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Persoalan pom mini di Kota Balikpapan masih menjadi sorotan. Wacana Pemkot Balikpapan yang sebelumnya akan mengeluarkan regulasi untuk pom mini, kini Pemkot mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban pom mini.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Area Manager, Comm, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar terkait pom mini lantaran bukan mitra resmi Pertamina.
“Sebenarnya keberadaannya karena tidak ada hubungannya dengan Pertamina, kami tidak bisa komentar. Yang diakui atau resmi mitra Pertamina hanyalah SPBU dan Pertashop,” ungkapnya pada Kamis (1/2/2024).
Meski keberadaan pom mini telah mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), Pertamina tetap menganggap pom mini ilegal lantaran tidak mengantongi Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM. Sebab mengacu pada Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 bahwa Pertamina diamanahkan untuk memegang lisensi niaga pendistribusian BBM dan Elpiji.
“Nah apakah pom mini sudah punya izin niaga umum (INU) dari Kementerian ESDM ya harus ditanyakan, kalau belum punya ya tentu itu ilegal. OSS adalah eksistensi keberadaannya, Izin Niaga adalah izin mendistribusikan dan berniaganya. Kalau mereka punya OSS tapi tidak punya Izin Niaga ya sama aja bohong,” pungkasnya.