Lintaskaltim.com, PENAJAM – Di tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) memiliki program kegiatan pemanfaatan penataan ruang. Program ini tentunya sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam program kegiatan penataan ruang.
“Jadi mulai tahun 2021, sesuai amanat PP 21 tahun 2021. Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang sudah tidak berlaku lagi izin prinsip dan izin lokasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR PPU MS Hadi kepada Kaltim Post, Senin (12/2/2024).
Saat ini memang masih berupa penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui forum penataan ruang. Untuk prosesnya melalui oss.go.id untuk kegiatan berusaha dan non berusaha masih bersifat manual. Hal ini lantaran belum tersedia di laman oss.
“Kami sebagai sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR), di mana forum penataan ruang terdiri dari sekretaris daerah (sekda) PPU sebagai ketuanya kemudian dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, teknis lainnya serta dilengkapi oleh tokoh masyaraka. Sebagai anggota untuk forum penataan ruang itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu ada juga program pengendalian pemanfaatan ruang. Sehingga apabila ada yang menyalahgunakan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti membangun rumah di kawasan sempadan sungai yang tidak
Kemudian terdapat juga program pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi, apabila ada yang menyalahgunakan fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Contohnya, membangun rumah di kawasan sempadan sungai yang tidak diperkenankan untuk membangun. Kemudian membangun rumah di kawasan – kawasan ruang terbuka hijau.
“Kami akan beri peringatan, mulai dari teguran hingga tindakan pembongkaran secara preventif,” tuturnya.
Dalam ketentuan peraturan zonasi di dalam regulasi perda RTRW menyampaikan amanat peraturan daerah tidak membolehkan untuk bangunan-bangunan tersebut.
Sebenarnya tujuannya jelas, kalau sempadan itu kan untuk keamanan bersama. Dikhawatirkan dapat tergerus air yang membahayakan masyarakatnya. Sebab kawasan sempadan itu juga perlu diatur jaraknya untuk menjaga kualitas dilingkungan sungai itu sendiri,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)