Lintaskaltim.com, PPU – Raup Muin, Wakil Ketua Satu DPRD Penajam Paser Utara (PPU), mengungkapkan kekecewaannya terhadap mutasi 20 pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Ia menyoroti mutasi beberapa kepala dinas, asisten, dan staf ahli yang dirasa terlalu cepat, belum genap lima bulan menjabat sejak dilantik oleh bupati PPU sebelumnya pada tahun 2023.
“Saya melihat mutasi ini harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti kualitas, kemampuan, dan manajemen. Namun, faktanya…” ujar Raup Muin dalam pernyataannya Rabu (28/2).
Raup mengungkapkan kebingungannya terkait alasan di balik mutasi tersebut. Ia mempertanyakan konsep penyegaran dalam konteks apa sebenarnya, serta menekankan pentingnya penilaian kinerja yang teliti.
“Penyegaran harus dilihat dari kinerja yang telah ditunjukkan, bukan hanya dari periode dua hingga tiga bulan. Ini tidaklah masuk akal,” tambahnya.
Meski demikian, Raup menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membahas masalah tersebut. Mereka berencana untuk memanggil terkait permasalahan tersebut setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Raup juga memberikan contoh terkait rotasi kepala sekolah untuk menyoroti aspek manusiawi dalam pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus memperhatikan semua aspek, termasuk dampak psikologis bagi individu yang terlibat.
“Menilai kinerja seseorang dengan cepat memerlukan evaluasi yang cermat dan tahapan yang panjang. Namun, pada akhirnya, keputusan tetap berada di tangan pihak berwenang,” tandasnya. (AK/ADV/DPRD PPU)