Kurangi Volume Sampah di TPA Buluminung, Pemkab PPU Bentuk Regulasi

Lintaskaltim.com, PPU – Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dibutuhkan penanganan pengelolaan sampah yang tepat untuk mengurangi volume sampah yang terus bertambah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Tohar mengatakan pihaknya terus berupaya menekan volume sampah yang dibuang ke TPA Buluminung melalui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pemerintah Kabupaten PPU. Tohar mengatakan target penanganan sampah di tahun 2024 ini mencapai 70 persen dan sekitar 30 persen sampah dibuang ke TPA Buluminung.

“Upaya itu dituangkan dalam kebijakan dan strategi Jakstrada terkait pengelolaan sampah,” katanya pada Senin (4/3/2024).

Mengacu pada data Dinas Lingkungan Hidup PPU, produksi sampah rumah tangga mencapai lebih kurang 50 ton per hari. Jumlah ini akan terus meningkat seiring pertumbuhan pendudukan di PPU.

“Untuk tahun 2025, kita menargetkan pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Buluminung sekitar 28 persen dengan penanganan sampah mencapai 72 persen,” jelasnya.

Dalam mencapai target tersebut, Dinas Lingkungan Hidup PPU melakukan berbagai program. Salah satunya yakni bank sampah yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan.

Sebagai payung hukum program tersebut, jakstarada dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai. (*/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *