Lintaskaltim.com, JAKARTA – Seiring dengan masa cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini didasarkan pada prinsip portabilitas yang menjadi landasan operasional BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia. “Kami menyediakan layanan pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), serta layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Ghufron.
Selama libur lebaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Posko Mudik Kesehatan mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Posko ini tersebar di beberapa titik strategis seperti terminal dan pelabuhan yang ramai selama musim mudik. Di sana, peserta JKN dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, mulai dari konsultasi hingga pemeriksaan dan pemberian obat-obatan.
Untuk memudahkan pembayaran iuran bagi peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran. Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Kami juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang memungkinkan peserta JKN untuk mengakses layanan dengan mudah, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tambah Lily.
Dalam menjaga kesehatan selama perjalanan mudik, Lily juga mengingatkan untuk menjaga pola makan yang sehat, cukup istirahat, dan tetap aktif berolahraga ringan. “Pastikan juga bahwa kepesertaan JKN tetap aktif untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan,” tutup Lily.