Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020. Rahmad menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya akan mematuhi aturan yang telah diputuskan oleh MK. Saya yakin keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang,” kata Rahmad Mas’ud dalam keterangannya pada Kamis (21/3/2024).
Menurut Rahmad, keputusan MK memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan para kepala daerah. Hal ini memungkinkan mereka untuk melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Kepastian hukum sangat penting bagi kami dalam melanjutkan program-program yang telah direncanakan. Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi kami demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Meskipun putusan ini disambut dengan baik, pendapat berbeda dari beberapa hakim konstitusi menunjukkan perlunya penelitian lebih lanjut terkait implementasi putusan tersebut. (*)