Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mulai menertibkan keberadaan pom mini pada akhir April 2024.
Rencana itu dilaksanakan terkait batas waktu yang telah diberikan kepada pelaku usaha pom mini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang berakhir pada akhir April 2024 ini.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada Satpol PP untuk melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan SE tersebut kepada masing-masing pemilik usaha pom mini.
“Surat edarannya kita serahkan kepada Satpol PP. Dan hasil pemantauan kita hal itu sudah diserahkan kepada masing-masing pemilik di lapangan. Sehingga nanti kita tinggal memonitor dalam pelaksanaan batas waktu yang diterapkan yakni di akhir April 2024 ini,” katanya pria yang akrab disapa Zul tersebut kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Untuk tahap awal, kebijakan tersebut menyangkut pembersihan keberadaan Pom mini di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan MT Haryono.
“Karena parkir saja kita tidak boleh di kawasan KTL, apalagi mengisi BBM,” tuturnya.
Selain itu, yang juga tidak diperbolehkan adalah kawasan padat penduduk dan kawasan perdagangan seperti di kawasan Jendral Ahmad Yani, yang kondisinya sangat riskan apabila ada pom mini di kawasan tersebut.
“Walaupun sebenarnya kita tidak menginginkan terjadi adanya kejadian atau insiden seperti yang saat ini terjadi di kota Samarinda. Namun kita mengantisipasi khususnya di kawasan padat itu jangan sampai terjadi,” terangnya.
Ia menuturkan, untuk kedua kawasan terpadat tersebut akan dahulukan untuk pelaksanaan penertibannya tahap pertama nanti. (Djo)