Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dugaan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Danamon Balikpapan berinisial IS melalui proses lelang aset beberapa waktu lalu kini dikawal oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MAKI Kaltim, Harminto pada Senin (1/4/2024).
Dijelaskan dalam perkara lelang asset tersebut terjadi tawar menawar antara pihak bank dan korban berinisial HS untuk menebus aset yang dijaminkan senilai Rp4 miliar. Namun korban hanya mampu membayar ratusan juta rupiah saja.
“Sebetulnya mau ditebus semua tapi sesuai kemampuan hanya bisa menembus satu aset saja. Yang penting sudah ada niat baik dari HS untuk melunasi. Tapi rupanya pihak perbankan tergesa-gesa dan melakukan proses lelang,” jelasnya.
Selain itu, proses lelang aset dinilai mencurigakan, yakni hanya diikuti satu peserta lelang saja. Padahal lelang tersebut harusnya disampaikan secara terbuka kepada khalayak.
“Saya akan dalami seperti apa proses lelang di bank, apakah boleh hanya satu peserta lelang saja. Apa lagi dia hanya pegawai bank dan menjadi pemenang lelang. Dan kalau memang boleh, kami lihat dulu peserta lelang apakah memang punya kemampuan finansial sebesar itu untuk menembus nilai lelang,” ungkapnya.
Harminto mengatakan kasus ini telah masuk tahap banding kasasi dan menunggu keputusan inkrah. Ia mengimbau kepada pihak perbankan untuk menahan diri melanjutkan proses hukum, sampai ada keputusan inkrah. Sebab pihaknya ingin melihat terlebih dahulu hasil putusan inkrah tersebut.
Diketahui sebelumnya HS diduga menjadi korban penipuan dan kejahatan korporasi perbankan oleh salah satu bank swasta di Kota Beriman. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polresta Kota Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum korban melaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank Danamon, salah satu bank swasta di Balikpapan. Dalam laporan tersebut terungkap kronologi peristiwa yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp25 miliar bagi korban.
Menurut Winnar Batara, korban melakukan pinjaman atau kredit dengan jaminan berupa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. “Ada empat aset yang dijadikan jaminan, terdiri dari dua bangunan usaha dan dua bangunan rumah tinggal,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa korban mengalami kesulitan keuangan dan berupaya meminta keringanan pembayaran kredit. Namun, pihak perbankan diduga tergesa-gesa memproses persoalan ini melalui jalur hukum hingga dilanjutkan dengan proses lelang.
“Dalam proses lelang, hak kepemilikan tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan atau pemahaman yang jelas dari pihak klien. Kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut,” ungkap Winnar.
Lebih lanjut, pemenang lelang diketahui merupakan oknum berinisial IS, diduga tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan mewakili bank untuk menguasai aset korban.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi media, pihak manajemen Bank Danamon Kota Balikpapan menolak memberikan tanggapan dan hak jawab pada saat ini, dengan alasan harus menunggu instruksi dari Bank Danamon pusat.
“Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan apapun, tetapi anda bisa bersurat kepada kami dan nantinya akan kami teruskan ke bagian humas di kantor pusat,” kata salah satu staff yang enggan disebutkan identitasnya pada Senin (1/4/2024)