Tetapkan KSTR, Penjualan Rokok Dibatasi

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Seiring dengan rencana penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), penjualan rokok di Kota Balikpapan akan dibatasi.

Rokok tidak diperbolehkan dijual di kantin-kantin di lingkungan kantor pemerintah dan warung-warung yang ada di fasilitas umum.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, bahwa saat ini Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.

Ditargetkan, pembahasan Raperda KSTR sudah selesai dan dapat diberlakukan efektif pada tahun 2024 ini.

“Tadi tahapannya adalah pandangan fraksi dan selanjutnya adalah jawaban wali kota, kemudian pendapat akhir fraksi dan selanjutnya disahkan menjadi Perda,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (1/4/2024).

Budiono menerangkan, bahwa dari informasi yang diterimanya, secara data memang terjadi kenaikan jumlah perokok pemula di Kota Balikpapan.

Sehingga harapannya, dengan adanya Perda KSTR ini, pemerintah nanti dapat mengatur penjualan rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di kota Balikpapan.

Salah satunya adalah dengan menertibkan penjualan rokok di kawasan-kawasan kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum tidak ada yang menjual rokok.

Tempat-tempat umum itu meliputi diantaranya angkutan umum dan tempat-tempat ibadah.

Namun, di beberapa kawasan tentunya juga akan tetap disediakan fasilitas untuk merokok. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *