Lintaskaltim.com, PENAJAM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui juru bicaranya, Andi Iskandar Hamala, menyatakan setuju untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPU Tahun 2024 pada tahap selanjutnya setelah mempelajari isinya.
“Dengan catatan dalam pembahasan tiap raperda tetap memperhatikan perundang–undangan yang berlaku,” kata Andi Iskandar Hamala yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD PPU pada Jumat (5/4/2024).
Tiga Raperda tersebut yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023–2043, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Menurutnya, tiga Raperda PPU tetap dilakukan tahapan perencanaan, persiapan teknis penyusunan, dan pengesahan kajian–kajian akademik melalui tim pansus Raperda DPRD.
“Bagi Fraksi Partai Golkar, sangat penting agar tahapan–tahapan tersebut antara pemerintah daerah dan DPRD PPU memiliki tolak ukur yang jelas dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar lebih aspiratif dan tetap menjadi landasan yuridis bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, Peraturan Daerah adalah perangkat hukum yang memiliki subjek dan objek yang sangat luas. Dalam pelaksanaannya, perlu dilandasi kerangka teknis yuridis.
“Sehingga dalam pembentukannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku,” tambahnya.
Peraturan Daerah menunjang kegiatan dalam pembangunan daerah di segala bidang yang sepadan. Memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting untuk memberi landasan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kewenangan untuk mengikat.
“Juga mengatur rencana pemerintah daerah untuk pembangunan demi menyejahterakan masyarakat,” sebutnya.
Menurutnya, hal ini dapat terjadi berdasarkan pertimbangan politis maupun strategis. Menyimak setiap masalah secara mendalam sangat diperlukan.
“Oleh karena itu, di dalam membahas dan menetapkan suatu peraturan daerah, tidak hanya cukup menggunakan kacamata legislatif saja, yaitu keinginan untuk membuat aturan,” jelasnya.
Menyelesaikan suatu peraturan daerah bukan merupakan tolak ukur suatu keberhasilan.
“Melainkan dapat diukur dari hasil pelaksanaan atau penjabaran dari Raperda itu sendiri,” imbuhnya. (AK/ADV/DPRD PPU)