Soal Seragam Sekolah Berubah Usai Lebaran, Begini Kata Disdikbud Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Belum lama ini beredar kabar bahwa usai libur Lebaran, pelajar SD, SMP, SMA/SMK bakal mengenakan seragam sekolah baru. Kabar tersebut membuat heboh publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irvan Taufik mengatakan terkait aturan mengenai seragam sekolah ini semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.

“Jadi terkait seragam sekolah, semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022. Sehingga seragam sekolah masih seperti dahulu,” kata Irvan ketika diwawancarai Lintasbalikpapan.com, lewat sambungan telpon, Rabu (17/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa pakaian seragam terdiri atas seragam nasional. Untuk SD itu seragamnya putih merah. Lalu, untuk SMP itu seragamnya putih biru.

Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, Irvan menegaskan, bahwa sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah yang selama ini juga sudah dilaksanakan seperti pakaian batik.

“Untuk pakaian batik itu, masing-masing sekolah yang mengaturnya,” terangnya.

Sedangkan, untuk pakaian adat diatur pada waktu- waktu tertentu, dan tidak digunakan di saat pembelajaran keseharian.

Ia menambahkan, bahwa manfaat dari peraturan seragam sekolah ini, juga berdampak untuk dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebersamaan serta semangat persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

“Jadi pada intinya saya menyampaikan tidak ada seragam sekolah baru. Semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *