Para Pelanggar Buang Sampah Terekam CCTV, Awas Ada Sanksi

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Sampai saat ini masih banyaknya warga yang tak patuh dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Balikpapan.

“Sebenarnya kita telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang terbaru. Yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2022, di mana dalam Perda tersebut ada sanksi bagi warga yang membuang sampah di luar waktu pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau bak sampah,” kata Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Mardanus ketika diwawancarai Lintasbalikpapan.com, Selasa (22/4/2024).

Mardanus menjelaskan, bahwa jika ada operasi yustisi, maka warga yang membuang sampah bukan pada waktunya akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial membersikan TPS yang ada di daerah tersebut.

“Sebenarnya Perda tersebut sudah disosialisasikan dan sudah diterapkan, serta Perda ini sudah kita coba di akhir tahun 2023 lalu. Memang banyak warga yang membuang sampah bukan pada waktunya. Tapi kita tidak memberikan sanksi, namun, hanya memberikan pembinaan dan dibuatkan surat peryataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” terangnya.

Menurutnya, bahwa untuk tahun 2024 ini, pihaknya akan menggelar operasi yustisi yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Yakni, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan dan Kelurahan.

“Padahal waktu pembuangan sampah ke TPS sudah ditetapkan Di dalam Perda tersebut. Yakni, pukul 18:00 wita hingga pukul 06:00 wita. Sehingga selain waktu yang telah ditentukan warga tidak boleh membuang,” ujarnya.

Dia menghimbau untuk warga kota Balikpapan supaya mematuhi waktu pembuangan sampah ke TPS, sehingga sampah tidak akan menumpuk di TPS, sebab jika dibuang tempat waktu maka petugas kebersihan bisa mengambilnya, dan TPS bisa kelihatan lebih bersih.

“Warga juga jangan membuang sampah ditempat-tempat bukan tempat pembuangan sampah. Sebab masih banyak warga tidak membuang sampah pada tempatnya, seperti di hutan kota, tempat yang tidak ada bak sampahnya atau TPS. Sebab hal ini membuat petugas kebersihan bekerja dua kali untuk melakukan pembersihan,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *