
Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilaporkan mendaftar diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan ke Bawaslu Kota Balikpapan, pada Jumat, 19 Mei 2023, sore.
ASN bersangkutan diduga masih aktif bahkan masih menduduki salah satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, dan telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan menyampaikan, terkait laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Ia mengaku, pihaknya baru hari ini mulai melakukan kajian, karena laporan tersebut diterima oleh Bawaslu diluar jam kerja.
"Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut," kata Agustan kepada wartawan saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya diberikan waktu selama dua hari sejak laporan tersebut diterima. Sehingga pihaknya baru melakukan kajian.
"Kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu diterima. Jadi dalam dua hari ini, kita akan memeriksa laporan ini, apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau ini memenuhi syarat. Kemudian ada unsur pelanggarannya maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," terangnya.
Menurutnya, sesuai aturan, ada tiga jenis pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran pidana pemilu. Lalu, pelanggaran kode etik yang lebih kepada penyelenggaranya, dan pelanggaran undang-undang lainnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam bursa pendaftaran Caleg, ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Pemerintah terkait netralitas. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, memang lebih mengatur hal itu yang masih berhubungan dengan kegiatan kampanye. Pada pasal 280 ayat 2 dan 3, dan juga di pasal 283.
"Kalau pasal 280 itu, lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif," ujarnya.
"Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan yang memperlihatkan ke pemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Jadi dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya," jelasnya.
Dirinya menambahkan, sehingga apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya dan akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (drh)
LEAVE A REPLY