Home Kaltim Jalin Kesepakatan Dengan Pemprov Kaltim, Warga Buka Kembali Jalan Ringroad Samarinda

Jalin Kesepakatan Dengan Pemprov Kaltim, Warga Buka Kembali Jalan Ringroad Samarinda

SHARE
Jalin Kesepakatan Dengan Pemprov Kaltim, Warga Buka Kembali Jalan Ringroad Samarinda

Lintaskaltim.com, SAMARINDA - Pemblokiran Jalan Nusyirwan Ismail selama dua bulan oleh warga yang menuntut ganti rugi lahan akhirnya menemui titik tengah. Pada Selasa (16/5/2023) pagi warga bersama pihak terkait bersama-sama membuka jalan Ring Road I dan II dengan menggunakan dua unit ekskavator.


Pembukaan Jalan Nusyirwan Ismail tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama warga Ringroad Samarinda didampingi kuasa hukum. Rapat tersebut berlangsung di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Senin kemarin.


Pembukaan jalan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharrudin Demmu. Ia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal Pemerintah Provinsi agar melakukan pembayaran lahan warga tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan pada bulan September mendatang.


"Komisi 1 DPRD Kaltim berkomitmen akan mengawal janji Pemprov Kaltim bahwa pembayaran lahan warga jalan Ringroad akan diselesaikan mulai bulan September s/d Desember 2023," kata Demmu.


Namun, warga pun diminta untuk berkerjasama agar melengkapi dokumen yang diperlukan guna proses pembayaran lahan.


"Kepada para warga pemilik lahan juga diminta kerjasamanya untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan Dinas PUPR-Pera Kaltim akan melakukan pendampingan kepada warga dalam memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan," lanjutnta.


Demmu berharap, melalui pembukaan kembali jalan tersebut akanengembalikan arus distribusi barang dan jasa serta mobilitas pengguna jalan.


"Semoga dengan pembukaan jalan ini, dapat menormalkan kembali arus distribusi barang dan jasa serta mobilitas warga pengguna jalan Ringroad Samarinda," ungkapnya.


Sementara itu Siti Bulqis warga pemilik lahan di kawasan tersebut mengatakan, menanti janji pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan secepatnya agar kasus penutupan jalan tidak kembali terjadi untuk keempat kalinya.


"Janjinya memang mau di bayar dengan perjanjian yang menjamin DRPD, makanya kami rela, tapi kami berharap jangan sampai ada yang keempat, bener-bener dipenuhi janjinya sampe bulan sembilan," tutur Siti Bulqis. (zan)