Home Kriminal Pasutri Spesialis Pencurian Asal Balikpapan Diringkus, Beraksi di 8 Minimarket

Pasutri Spesialis Pencurian Asal Balikpapan Diringkus, Beraksi di 8 Minimarket

SHARE
Pasutri Spesialis Pencurian Asal Balikpapan Diringkus, Beraksi di 8 Minimarket

lintaskaltim.com, BERAU – Jajaran Satreskrim Polres Berau meringkus tiga orang yang terlibat kasus pencurian di sejumlah minimarket. Ketiga pelaku berinisial AB, FI dan LJ ditangkap di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 14.00 wita.

Diantara ketiga pelaku tersebut, dua orang merupakan pasangan suami istri, sementara satu lainnya adalah tetangga. Sebelum diamankan, ketiganya sempat beraksi di salah satu minimarket di Teluk Bayur pada pukul 11.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priyatna mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban di kecamatan Teluk Bayur. Tim Resmob Satreskrim Polres Berau pun langsung melakukan penyelidikan.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mencuri barang,” kata Ardian.

Setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Niaga. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka ini rupanya warga Kota Balikpapan. Mereka tinggal di rumah keluarganya di Berau, tepatnya di Jalan Niaga.

“Mereka ini dari Balikpapan dan disini tinggal di rumah keluarganya. Dua orang merupakan pasangan suami istri, sementara satunya itu tetangganya,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, rupanya mereka telah beraksi selama dua hari terakhir. Kurang lebih sebanyak 8 minimarket yang disatroninya dan berhasil menggasak sejumlah barang seperti susu, beras, sampo hingga makanan ringan.

“Hasil curiannya rencananya akan dijual kembali di Balikpapan,” bebernya.

Ketiga tersangka memiliki peran dalam beraksi. Dua orang tersangka perempuan tersebut berperan mengambil barang dengan modus menggunakan daster. Sementara sang pria berperan memantau sitausi.

“Mereka mencurinya memakai daster, barang yang diambil dimasukkan ke dalam daster. Total kerugian itu mencapai Rp15 juta,” pungkasnya.

Ketiga tersangka ini ditahan di Mapolres Berau dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian yakni penjara paling lama tujuh tahun.