Dishub Balikpapan Masih Temui KIR Mati Saat Razia

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Akhir-akhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus melakukan razia terhadap kendaraan angkutan umum di kota Balikpapan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum yang melintas di Jalan Kota Beriman dalam keadaan aman dan bisa dikatakan layak.

“Kami banyak jumpai kendaraan angkutan barang tidak memiliki perizinan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).

Hal itu dijumpai saat melakukan razia terhadap kendaraan angkutan umum, yang hampir dilakukan setiap bulan.

Terbukti dari hasil razia terdapat beberapa kendaraan yang KIR mati atau kendaraan tidak layak digunakan di jalan raya. Begitu juga, kendaraan yang tidak membawa KIR saat berkendara.

“Tentu ini akan menjadi evaluasi kami kedepannya,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila kendaraan tersebut tidak membawa KIR, maka kendaraan akan ditahan untuk tidak beroperasi di jalan. Apalagi kendaraan KIR mati tidak boleh jalan, terutama kendaraan besar, karena ini mempunyai resiko paling besar.

Disamping itu juga, kendaraan over dimensi dari luar daerah yang banyak masuk ke Kota Balikpapan dan juga kendaraan yang menggunakan KIR palsu, maka kendaraan akan dikirim ke daerah asal.

“Kami berikan pemberitahuan, apabila terbukti KIR itu palsu,” imbuhnya.

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengatakan, monitoring yang dilakukan dalam hal razia ini bisa membuat masyarakat tertib berlalu lintas, tertib akan administrasi kendaraan termasuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, kecelakaan besar di Kota Balikpapan sudah terjadi sebanyak 14 kali, belum termasuk kejadian kecil salah satunya angkutan barang yang terbalik di Semayang maupun angkutan barang yang berhenti di Cokro.

“Itu kan menghambat kelancaran lalu lintas kita. Itu yang kita mau capai bahwa di Balikpapan hal seperti itu semakin lama harus semakin berkurang,” terangnya.

Ia mempunyai target sudah tidak ada lagi pengendara melakukan pelanggaran terhadap KIR, sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas.

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan memang rutin melakukan monitoring setiap bulan minimal empat kali ini, salah satu sasaran menertibkan angkutan umum, dengan lokasi yang berbeda-beda sesuai dengan pantauan yang memang harus dilakukan penertiban.

“Kami pindah-pindah bisa di terminal BP, bisa di terminal kampung baru, bisa di terminal batu ampar, bisa di Manggar,” paparnya. (msa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *