Polda Kaltim Bongkar Dugaan TPPU Bandar Narkoba Muara Komam, Rp1 Miliar dan Aset Sawit Disita

lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Kali ini, penyidik membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis peredaran gelap narkotika dengan menetapkan seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1 miliar, dua kendaraan mewah, serta aset perkebunan kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Pengungkapan bermula dari pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak 2023 dan menjadikan Muara Komam sebagai basis operasionalnya.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Muara Komam. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun pencucian uang.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • uang tunai sebesar Rp1 miliar,
  • satu unit Toyota Hilux,
  • satu unit Toyota Fortuner,
  • dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare,
  • sertifikat hak milik,
  • sabu dengan berat bruto 1,49 gram,
  • ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram,
  • satu unit timbangan digital,
  • serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MYF diduga memiliki omzet penjualan sabu sekitar 1 hingga 1,5 kilogram per bulan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika sebagai bagian dari strategi follow the money.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” tegas Romylus.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MYF dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu sinyal kuat bahwa penanganan kejahatan narkotika di Kalimantan Timur kini tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar, tetapi juga pada perampasan keuntungan ekonomi hasil kejahatan guna memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika hingga ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *