TANJUNG REDEB – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Acara tersebut digelar di Gedung DPRD Berau, Selasa (5/11/2024).
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Berau dibacakan oleh Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman. Dalam SK tersebut, Dedy Okto Nooryanto diangkat sebagai Ketua DPRD, Subroto sebagai Wakil Ketua I, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sufian Agus mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD yang baru dilantik dan mengingatkan pentingnya menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Jalankanlah fungsi ini sebaik-baiknya. Jadikan amanah ini sebagai ibadah yang bernilai kebaikan. Masyarakat menaruh harapan besar agar saudara-saudara dapat mewujudkan aspirasi mereka,” ujar Sufian Agus.
Sufian Agus juga menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebagai fungsi legislasi, DPRD memiliki peran dalam merumuskan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama eksekutif. Sementara fungsi pengawasan berfokus pada pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ia mengimbau agar DPRD Kabupaten Berau dapat bekerja dengan integritas tinggi, serta terus menjaga sinergi dan kolaborasi yang baik dengan eksekutif. Sufian Agus berharap pimpinan DPRD yang baru dilantik dapat bersama-sama membangun Kabupaten Berau menuju kesejahteraan yang lebih baik.
Pada kesempatan itu, Sufian Agus juga meminta dukungan dari DPRD dalam pengawasan Pilkada yang akan datang.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan persaudaraan dan menjaga kondusifitas, meskipun terdapat perbedaan pilihan. Karena perbedaan bukan untuk memecah belah, melainkan sebagai bagian dari keberagaman yang memperkaya kita,” tutupnya.(adv)