Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) melalui rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah dan potensi kebocoran keuangan yang dapat merugikan pemerintah.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyebutkan bahwa banyak aset daerah hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum, bahkan sebagian telah digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah.
“Masih ada aset pemerintah kota yang tidak tercatat dengan baik, bahkan ada yang dikuasai masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Ini harus kita tertibkan agar tidak menimbulkan kerugian daerah,” ujarnya saat reses di RT 29 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Selasa (21/10/2025) malam.
Menurut Alwi, keberadaan Pansus Aset nantinya akan memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah, sekaligus membantu Pemkot melakukan pendataan dan penertiban aset secara menyeluruh.
Selain di dalam kota, DPRD juga akan memeriksa aset milik Pemkot Balikpapan yang tersebar di luar daerah, seperti asrama mahasiswa di Makassar dan Yogyakarta.
“Kita akan pastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan, jangan sampai aset tersebut terbengkalai atau disalahgunakan,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan aset-aset daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan penertiban ini, kita ingin mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan kekayaan daerah dikelola secara profesional,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)






