Unit Reskrim Polsek Samboja Ringkus Kurir Sabu di Desa Beringin

banner 728x250

Lintaskaltim.com, SAMBOJA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja, Kabupaten Kukar meringkus seorang pemuda berinisial SRL (22) pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan penangkapan, bahwa penangkapan SRL bermula adanya laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkotika di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.

Kemudian dari laporan tersebut, petugas lalu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SRL, yang diduga merupakan perantara (kurir).

Dari tangan SRL, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, yang dibungkus kertas.

“Sabu disimpan tersangka di kantong depan sebelah kanan,” kata Yusuf lewat keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu plastik bening, satu lembar kertas, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *