Warga Kampung Atas Air Keluhkan Biaya Sewa Gazebo, Alwi Turun Tangan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Warga RT 29 Kampung Atas Air, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat mengeluhkan adanya pungutan dalam penggunaan gazebo bantuan pemerintah pusat. Fasilitas yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat secara gratis itu justru dijadikan lahan pungutan oleh oknum tertentu.

Keluhan warga tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, saat dirinya menggelar kegiatan reses di kawasan tersebut, Selasa (21/10/2025).

Menurut laporan warga, setiap kali ingin menggunakan gazebo, mereka harus membayar biaya sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sangat prihatin mendengar laporan warga. Gazebo ini kan fasilitas publik dari pemerintah pusat, bukan milik pribadi. Mestinya masyarakat bisa menikmati tanpa dipungut biaya,” ujar Alwi.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, gazebo tersebut bahkan bisa disewa hingga dua kali dalam seminggu, sehingga potensi pungutan mencapai Rp9,6 juta per bulan. Padahal, menurut Alwi, kebutuhan operasional seperti listrik dan air tidak mungkin sebesar itu.

“Kalau untuk biaya air atau listrik, paling besar Rp500 ribu per bulan. Jadi sisanya itu jelas pungli,” tegasnya.

Alwi menilai, praktik pungutan ini tidak hanya membebani warga berpenghasilan rendah, tetapi juga menghalangi akses masyarakat terhadap ruang publik yang seharusnya menjadi tempat bersama untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kebudayaan.

“Fasilitas seperti ini mestinya bisa digunakan warga untuk acara keluarga atau kegiatan sosial tanpa harus keluar biaya besar. Tapi karena dikuasai oknum, manfaatnya jadi tidak dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menelusuri status kepemilikan serta pengelolaan gazebo tersebut. Menurutnya, pengelolaan aset publik tidak boleh berada di tangan individu atau kelompok tertentu.

“Saya akan minta BKAD turun langsung agar pengelolaan dikembalikan ke pemerintah daerah. Ini untuk menjamin agar masyarakat benar-benar bisa menikmati fasilitas publik tanpa pungutan,” tegasnya.

Menariknya, Alwi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalokasikan dana aspirasi untuk memperbaiki struktur gazebo tersebut. Namun, meski ikut memperbaiki demi kepentingan warga, ia tetap diminta membayar ketika hendak menggunakannya.

“Saya bantu perbaiki gazebo ini pakai dana aspirasi supaya masyarakat bisa nyaman, tapi saya sendiri malah diminta bayar. Ironis, tapi saya tetap profesional,” katanya.

Dengan adanya temuan ini, Alwi berharap pemerintah kota bisa memperkuat pengawasan terhadap aset bantuan pemerintah pusat, agar tidak lagi dikuasai oknum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *