Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Upaya memperkuat ekonomi masyarakat di wilayah timur Balikpapan kembali menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Balikpapan, Suriani. Dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Kelurahan Manggar, Rabu (22/10/2025).
Suriani menegaskan bahwa penataan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menjadi prioritas pembangunan daerah.
Kegiatan yang turut dihadiri Camat Balikpapan Timur Rudy Iskandar, para lurah, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM ini berlangsung interaktif. Suriani berdialog langsung dengan warga dan pelaku usaha kecil yang menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari permodalan, legalitas usaha, hingga fasilitas penunjang.
Menurut Suriani, masih banyak pelaku UMKM di Balikpapan Timur yang belum terdata secara resmi oleh pemerintah, padahal mereka aktif berproduksi dan berjualan. Kondisi itu membuat banyak pelaku usaha sulit mendapatkan akses bantuan, baik berupa modal, pelatihan, maupun peralatan.
“Banyak pelaku usaha sudah berjalan tapi belum tercatat. Pemerintah perlu hadir melalui pendataan, pembinaan, dan bantuan permodalan agar UMKM bisa naik kelas,” ujar Suriani di hadapan warga.
Ia menambahkan, penguatan sektor UMKM bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah harus hadir secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pelatihan, hingga akses permodalan dan fasilitas dagang yang layak.
Selain itu, Suriani juga menyoroti pentingnya penataan lokasi usaha agar para pedagang tampil lebih tertib dan menarik, terutama di kawasan ekonomi rakyat seperti sekitar Stadion Batakan. Pemerintah, katanya, perlu membantu penyediaan fasilitas dasar seperti meja, seragam, dan tenda seragam agar area perdagangan terlihat lebih rapi dan berdaya saing.
“Dengan penataan yang baik, kita tidak hanya membangun ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga estetika kota,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Suriani juga mengingatkan bahwa pemberdayaan UMKM di daerah perlu memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menegaskan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar arah kebijakan pengembangan usaha rakyat di Balikpapan sejalan dengan regulasi nasional.
“Kita tinggal memperkuat implementasinya di daerah agar UMKM mampu bersaing dan bertahan di tengah tantangan ekonomi,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)






