Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, menilai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih lahan di Kota Balikpapan.
Menurut Simon, persoalan tumpang tindih lahan hingga konflik kepemilikan masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah di Balikpapan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapat memicu sengketa berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Selama ini masih banyak persoalan tumpang tindih lahan di Balikpapan. Melalui program ini, pemerintah bisa membantu menyelesaikan secara baik-baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Simon kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, program PTSL sangat membantu masyarakat karena proses pengurusan sertifikat dilakukan lebih cepat dan tanpa biaya. Program tersebut juga dianggap meringankan beban warga yang selama ini terkendala biaya maupun proses administrasi dalam pengurusan legalitas tanah.
Terlebih, lanjut Simon, Balikpapan kini memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya nilai lahan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak masyarakat.
“Program ini sangat membantu masyarakat karena gratis dan prosesnya juga cepat. Apalagi Balikpapan sebagai kota penyangga IKN tentu membutuhkan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Simon menyebut pelaksanaan program PTSL masih bergantung pada kuota yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi vertikal pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah daerah akan melakukan koordinasi agar kuota yang diberikan dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
“Kita ingin memastikan berapa kuota untuk Kota Balikpapan dan kelurahan mana saja yang mendapat program ini. Harapannya bisa merata di seluruh wilayah Balikpapan,” katanya.
Dia berharap pemerataan program PTSL dapat memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di setiap kelurahan untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat juga diharapkan terhindar dari potensi sengketa maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.
Selain itu, Simon mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan program tersebut ketika kuota dibuka di wilayah masing-masing. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah menjadi langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di Balikpapan.
“Program ini gratis dan sangat membantu masyarakat. Jadi masyarakat sebaiknya memanfaatkan momentum ini dengan baik agar tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang jelas,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







