Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Rencana pengerjaan proyek pelebaran ruas jalan Muara Rapak hingga saat ini masih menunggu penyelesaian proses pengukuran.
Padahal sesuai target pelaksanaan pengukuran lahan yang akan dipergunakan untuk pelebaran ruas jalan tersebut selesai dikerjakan pada Agustus 2023 tetapi tertunda lantaran terdapat proses pencocokan data pemilik tanah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Nenny Dwi Winahyu menyatakan, bahwa hasil pengukuran tersebut nantinya keluar daftar nominatif yang berisikan by name by address. Melalui daftar nominatif tersebut nantinya dapat dipastikan akan jelas diketahui nama pemilik bidang tanahnya, luasnya berapa dan status legalitasnya.
“Kemudian setelah daftar nominatif keluar, dan tidak ada masa sanggahan atau tidak ada yang menyanggah, maka kemudian akan dilakukan penilaian atau appraisal,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Neny menjelaskan, bahwa keluarnya daftar nominatif ini menunggu dari pihak ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena pasca pengukuran bidang tanah yang akan dibebaskan itu ada pencocokan data pemilik tanah, kemudian akan dilakukan taksasi atau penilaian bangunan yang terkena juga.
“Jadi pekan ini Insya Allah masuk dalam daftar nominatif. (Tanggal) tepatnya kami tunggu dari BPN,” kata dia.
Dia mengakui, schedule tahap pengukuran dalam proyek pelebaran jalan Simpang Muara Rapak ini bersamaan dengan proyek Jalan Tol-IKN.
“Karena saat ini on progres, temuan kendala di lapangan mudah-mudahan kita harapkan tidak ada lagi (yang memperlambat progres),” terangnya.
Untuk diketahui, pelebaran jalan di sisi kiri dari atas turunan Muara Rapak sudah selesai dilakukan pada lahan milik Pertamina. Dan saat ini pelebaran kembali dilanjutkan pada sisi kiri menyesuaikan garis sempadan pelebaran sebelumnya, atau tepatnya di depan Hotel Mahakam di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Kota Balikpapan. (drh)