Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Beragam kegiatan atau event di Kota Balikpapan disebut berdampak positif pada pendapatan pajak hiburan yang masuk kas daerah.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, bahwa peningkatan pajak hiburan ini memang diakibatkan oleh aktivitas masyarakat yang mulai normal dan membutuhkan pengeluaran atau biaya hiburan.
Dia menjelaskan, pajak hiburan yang diterima untuk tahun ini mulai menunjukkan angka yang stabil, yaitu Rp 21 miliar dari target Rp 24 miliar. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 16 miliar.
“Memang di beberapa daerah, khususnya di kota Balikpapan menjadi destinasi acara-acara pagelaran seni budaya, konser dan lain-lain. Jadi ada pemulihan mobilitas berkorelasi yang membuat kenaikan pendapatan dari pajak hiburan,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, lanjut Idham bukan hanya realisasi pajak hiburan saja yang mengalami peningkatan, Namun pajak hotel dan restoran cukup tinggi pada tahun ini.
Realisasi pajak restoran mencapai Rp 120 miliar dengan target senilai Rp 30 miliar. Sedangkan realisasi pajak hotel sebesar 52,6 miliar, dengan target senilai Rp 55 miliar.
Menurutnya, peningkatan ini juga merupakan eforia selama tiga tahun masyarakat tertahan belanja yang berkaitan dengan hiburan. Oleh karena itu, masyarakat khususnya kelas menengah atas mulai kembali melakukan belanja hiburan.
“Jadi trennya ke depan saya kira cukup positif, kita kembali lagi normal. Jadi memang kalau dilihat pajak hiburan bisa naik tinggi ya karena low base effect, jadi sebelum PPKM dicabut itu sudah ada pelonggaran, mobilitas itu langsung tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan, baik pemerintah pusat sebenarnya juga di level pemerintah daerah,” pungkasnya. (drh)