Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwal akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu, 24 Februari 2024 ini.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU ini dilakukan karena ada orang yang datang dari luar provinsi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sementara yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Jadi PSU itu dilakukan manakala ada kejadian diantaranya, membuka kotak di luar prosedur, terjadi huru-hara yang mengakibatkan pemungutan suara itu tidak bisa dilakukan, ketua KPPS memberikan surat suara sehingga tidak sah, dan yang keempat adalah manakala ada pemilih yang tidak membawa e-KTP, tidak terdaftar dalam DPT, tidak terdaftar dalam DPTb, kemudian menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Sehingga apabila hal-hal tersebut terjadi maka dilakukan PSU,” kata Thoha ketika diwawancarai wartawan, Kamis (22/2/2024)
Ia menjelaskan, untuk yang terjadi di TPS 31 Kelurahan Damai tersebut, dari laporannya itu hanya satu orang saja, yang bersangkutan menggunakan surat suara untuk presiden.
Seharusnya yang bersangkutan datang melapor terlebih dahulu untuk pindah memilih, sehingga kita daftar untuk diarahkan di TPS mana dia menggunakan hak pilihnya. Intinya yang bersangkutan itu harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” ucapnya.
Ia menerangkan, KPU Kota Balikpapan telah menjadwalkan pelaksana PSU tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari mendatang.
“Untuk pemilihan suara ulang ini akan dilaksanakan sama seperti pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya,” pungkasnya. (drh)