Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Balai Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan komoditas ilegal dari berbagai negara yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Senin (22/4/2024).
Plt Kepala Karantina Kaltim Tasrif mengatakan, bahwa pemusnahan komoditas ilegal ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan bisa dilaporkan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yaitu pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai.
“Sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelasnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, untuk komoditas hewan yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan 67,231 kg, sosis babi 2,820 kg, daging babi panggang 0,264 kg, dan dendeng babi 0,948 kg yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Sedangkan, untuk komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain buah segar 56,230 kg, kacang-kacangan 4,718 kg, beras 4,512 kg, sayuran segar 13,128 kg, benih buah dan sayuran 0,1 kg, umbi-umbian segar 0,376 kg, cabe kering 0,56 kg, bibit bunga 1 batang, Bibit Pisang 1 kg, bibit terong 0,998 kg, dan jahe 0,462 kg yang berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Selain melakukan pemusnahan komoditas ilegal, lanjut Tasrif, pihaknya melakukan pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium. Pemusnahan sampel uji laboratorium dilakukan sebagai salah satu satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan rinciannya antara lain dari laboratorium karantina hewan total 31,778 kg dan 950 ml, laboratorium karantina ikan total 340 ekor, dan laboratorium karantina tumbuhan total 25,25 kg dan 6 kantong.
Untuk diketahui acara tersebut dihadiri oleh Bea Cukai Balikpapan, Otoritas Bandara Wilayah VII, KP3 Bandara SAMS, dan PT. Angkasa Pura I serta pemilik komoditas yang barangnya dimusnahkan. (Djo)