7 Pedagang Hewan Kurban di Balikpapan Tak Kantongi Izin Tempat Jualan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Jelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Balikpapan terus melakukan pemantauan secara ketat hewan ternak untuk kurban.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi hewan ternak sehat dan layak untuk kurban. Selain memantau kesehatan hewan kurban DP3 Balikpapan juga mengawasi surat perizinan tempat penjualan hewan kurban.

“Kami masih terus mengecek, pedagang mana yang jual hewan kurban tak memiliki izin lokasi berjualan. Beberapa lokasi juga masih ditemukan yang belum ada (perizinan),” kata Kepala DP3 Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih atau wanita yang akrab disapa Yuyun ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Yuyun, bahwa dari 15 pedagang hewan kurban yang ada di Balikpapan 8 pedagang telah memiliki izin dan 7 pedagang belum memiliki izin tempat berjualan hewan kurban.

“DP3 Balikpapan telah mengimbau kepada pedagang untuk mengurus pengajuan izin berjualan ke instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan kondisi kesehatan hewan ternak yang akan di jual,” terangnya.

Dia mengatakan, pengajuan perizinan lokasi penjualan hewan kurban dapat dilakukan di Kelurahan tempat penjualan hewan kurban tersebut.

“Jika nanti masih ada pedagang hewan kurban belum memiliki izin lokasi berjualan. Maka DP3 akan berkoordinasi dengan Satpol PP Balikpapan untuk melakukan penutupan tempat penjualan hewan kurban tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa hingga saat ini jumlah hewan kurban di Balikpapan mencapai 1428 hewan ternak. Sebanyak 778 sapi dan 650 kambing. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *