Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial ES (40) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (12). Mirisnya lagi, korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Tindakan biadap itu dilakukan ES di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 wita. Saat itu, korban masih tertidur lalu dicabuli oleh pelaku.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan penangkapan tersebut bermula dari kakak kandung korban yang menyaksikan perbuatan tak senonoh itu.
“Tertangkap basah oleh kakak kandung korban yang menyaksikan sendiri ayah tirinya melakukan tindakan cabul terhadap adiknya. Pelaku mencabuli korban saat subuh, ketika korban masih tertidur,” ujarnya.
Panik karena kedapatan oleh kakak korban, pelaku berdalih dirinya masuk ke kamar korban untuk mencari obat sakit gigi. Namun kakak korban meyakini telah melihat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh. Kakak korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.
“Saat didatangi keluarganya, pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.
Ibu korban yang geram pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan pelaku langsung diamankan saat itu juga.
Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami speech delay sehingga perbuatannya tidak terungkap sebelumnya.
“Ya, selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay, jadi terungkap tiga kali dicabuli karena dibantu ditanyakan oleh kakak korban,” tambah Naufal.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu cukup nekat, bahkan saat ada anggota keluarga lain di rumah.
“Pelaku curi-curi kesempatan, di rumah padahal ada orang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/yad)