Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Balikpapan Rafiuddin meminta kepada pihak pengembang untuk menyiapkan Bendungan Pengendali (Bendali) sebelum membuat perumahan.
“Jadi seharusnya pihak pengembang itu wajib membangun bendali terlebih dahulu, sebelum membangun perumahan. Karena kalau perumahan terlebih dahulu dibangun, tapi tidak ada bendali air mau mengalir kemana,” kata Rafiuddin ketika diwawancarai wartawan, Jumat (14/6/2024).
Oleh karena itu, lanjut Rafiuddin, jangan sampai pengembang hanya melakukan pembanguan perumahan saja, tapi tidak menyiapkan bendali. Sehingga nantinya air akan mengalir ke pemukiman warga.
“Kalau pengembang memiliki bendali, maka air akan masuk ke bendali terlebih dahulu kemudian nanti pelan-pelan dialirkan ke drainase yang ada. Sehingga pengembang wajib membangun bendali,” terangnya.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.
“Untuk saat ini Disperkim tengah melakukan updating data para pengembang yang ada di Balikpapan, untuk melihat perumahan mana saja yang belum memiliki dan sudah memiliki bendali. Sehingga yang belum memiliki maka nanti kami akan menyurati untuk segera membangun bendali,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengembang juga wajib menyediakan jalan, drainase, RTH, TPU dan lainnya. Tapi yang paling penting adalah bendali. Namun jika hal itu tidak dipenuhi maka ada sanksi.
“Tapi kita berharap kepada seluruh pengembang yang ada di Balikpapan untuk bisa menaati Perda nomor 5 tahun 2013,” pungkasnya. (Djo)