Desak Penyelesaian Sengketa Lahan, Ishak Rahman Tegaskan Perlindungan Warga Waru

Lintaskaltim.com, PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Waru-Babulu, Ishak Rahman, mengungkapkan keprihatinannya terkait sengketa lahan yang terus berlanjut antara warga Kecamatan Waru dan PT Waru Kaltim Plantation. Persoalan ini, menurutnya, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ia menilai, penyelesaian masalah sengketa lahan ini seharusnya menjadi prioritas Pemkab agar tidak terus menjadi beban bagi warga yang terkena dampaknya.

Ishak menegaskan bahwa Pemkab PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kepastian hukum dan solusi konkret atas sengketa lahan tersebut. Masyarakat yang telah lama menggarap lahan sering kali terjebak dalam ketidakpastian status tanah, yang pada akhirnya membuat mereka berisiko menghadapi permasalahan hukum. Beberapa warga bahkan dilaporkan pernah ditangkap karena dianggap menggarap lahan yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. Kalau terus dibiarkan, warga bisa jadi korban dan mereka bisa ditangkap saat menggarap lahan yang mereka yakini adalah hak mereka,” tegas Ishak dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa langkah utama yang perlu diambil Pemkab PPU adalah melakukan pengukuran dan penetapan batas lahan yang jelas. Menurutnya, banyak warga yang tidak menyadari bahwa lahan yang mereka garap sudah masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan tanda-tanda batas yang jelas dari pemerintah maupun perusahaan. Tanpa adanya penetapan batas lahan yang tegas, potensi konflik antara warga dan pihak perusahaan akan terus berlanjut.

“Pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan penentuan batas yang jelas, terutama di lahan-lahan yang berada di dekat bantaran sungai dan wilayah HGU. Jika dibiarkan, warga akan terus menjadi korban karena mereka tidak tahu pasti di mana batas yang diperbolehkan untuk digarap,” kata Ishak.

Ishak juga menyoroti pentingnya pemerintah melakukan dialog terbuka dengan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Dia berpendapat bahwa sengketa lahan tidak akan terselesaikan jika tidak ada komunikasi yang transparan antara warga, pemerintah, dan perusahaan. Proses mediasi dan negosiasi perlu dilakukan agar tercipta pemahaman yang sama mengenai status lahan, sehingga konflik dapat dihindari di masa depan.

Selain itu, Ishak menekankan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan yang cepat dan tegas. Menurutnya, penundaan penyelesaian masalah hanya akan memperburuk situasi dan menambah ketidakpuasan di kalangan warga. Masyarakat yang selama ini mengandalkan lahan sebagai sumber penghidupan utama mereka sangat bergantung pada kepastian status lahan tersebut.

“Pemerintah jangan terlalu lama menggantung masalah ini. Warga sudah sangat menderita karena ketidakpastian ini. Mereka hanya ingin kepastian apakah lahan yang mereka garap legal atau tidak, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan kejelasan tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Ishak berharap Pemkab PPU dapat menegakkan hukum dengan adil, baik kepada masyarakat maupun perusahaan. Menurutnya, jika lahan tersebut memang sah secara hukum masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan, maka warga harus diberi sosialisasi dan kompensasi yang layak agar mereka tidak dirugikan. Namun, jika ada bukti bahwa warga telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun sebelum lahan tersebut dijadikan HGU, pemerintah harus mempertimbangkan solusi yang berkeadilan.

“Jika terbukti bahwa masyarakat sudah lebih dahulu menggarap lahan sebelum ditetapkan HGU, harus ada solusi adil dari pemerintah. Bisa jadi lewat ganti rugi atau opsi lainnya yang tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus memfasilitasi dialog ini,” tutupnya.

Dengan adanya perhatian dari Pemkab PPU, Ishak berharap agar masalah ini dapat segera diatasi secara baik, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan dan hak-hak mereka dapat terlindungi. Sengketa lahan seperti ini, menurutnya, hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga jika tidak ditangani dengan serius dan cepat. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *