Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kalimantan Timur telah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Rabu (18/12). Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah Kota Balikpapan, di mana UMK ditetapkan sebesar Rp 3.701.508,68, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, memastikan bahwa kebijakan ini segera diterapkan setelah Surat Edaran (SE) Wali Kota diterbitkan.
“Proses SE sedang berjalan, dan akan segera disebarluaskan ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan melalui media sosial dan grup HRD,” kata Ani kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan ini mulai Januari 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, karyawan memiliki hak untuk melapor ke Disnaker.
“Kami akan bertindak sebagai mediator dan melibatkan pengawas provinsi jika perusahaan menengah atau besar tidak memenuhi ketentuan,” tambah Ani.
Dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp 3.475.595, terdapat kenaikan sebesar Rp 225.913 pada tahun 2025. Kenaikan ini sesuai dengan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menghitung kenaikan upah berdasarkan UMK tahun sebelumnya dan persentase kenaikan yang ditetapkan pemerintah.
Meski UMK Balikpapan telah ditetapkan, kota ini masih belum mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), seperti halnya Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Ani menjelaskan bahwa hingga saat ini, Balikpapan belum pernah menetapkan UMSK.
Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih baik kepada para pekerja di Balikpapan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Djo).







