Tak Memiliki Izin, Ketua DPRD Balikpapan Marah Kepada BSB Group Yang Masih Melakukan Pembangunan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, menyampaikan kritik keras terhadap pengembang besar Balikpapan Super Block (BSB) Group yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban perizinan.

Alwi mengungkapkan kekecewaannya terhadap tiga proyek properti milik BSB Group, yakni Apartemen Sapphire, Green Valley 2, dan Green Hill, yang diketahui belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Site Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin-izin lainnya.

“Seharusnya pengembang luar bisa memberikan contoh yang baik kepada pengembang-pengembang lokal. Kalau pengembang besar saja lalai, bagaimana pengembang lokal. Tolonglah berikan contoh yang baik bagi pengembang Balikpapan,” ujar Alwi dengan nada tegas kepada wartawan, Senin (13/1/2024).

Alwi menilai tindakan BSB Group yang melanjutkan pembangunan tanpa mengantongi izin merupakan bentuk pelanggaran serius.

Menurutnya, hal ini menunjukkan sikap yang tidak menghormati aturan yang berlaku di Kota Balikpapan.

“Sangat miris dan kaget, kami semua di sini kaget. Tidak dapat kami bayangkan bahwa ada pengembang besar yang sama sekali tidak mau mengurus izin,” tambahnya.

Ketua DPRD Balikpapan ini juga menegaskan bahwa proses pengurusan izin di kota ini sebenarnya tidak sulit. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik kelalaian BSB Group.

“Mengurus izin di Balikpapan itu tidak sulit. Tapi kenapa tidak mau mengurus izinnya? Kalau begini, kesannya melanggar aturan seenaknya saja,” jelas Alwi.

Kritik serupa juga datang dari anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perampokan.

Pernyataan tersebut menunjukkan keprihatinan mendalam atas dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan tanpa izin terhadap lingkungan dan tata kota.

Dia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pengembang lainnya, baik lokal maupun luar daerah, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Ia juga meminta pemerintah kota untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini demi menjaga kredibilitas pengelolaan tata ruang di Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *