Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perda ini bersifat dinamis dan mengadopsi konsep omnibus law, yang menggabungkan 11 perda terkait pajak dan retribusi. Peraturan ini disusun untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Menurut Andi Arif Agung, perda ini masih dalam tahap penyempurnaan dan harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pasal dalam perda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat diimplementasikan dengan baik di Kota Balikpapan.
Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengusulkan penambahan beberapa objek pajak baru yang dianggap potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu yang disesuaikan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian dari RSUD yang berkaitan dengan biaya perawatan dan komponen biaya kesehatan.
Selain itu, masih ada beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan,” kata Andi Arif Agung ketika diwawancarai wartawan, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa evaluasi juga mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.
Tarif yang ditetapkan harus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Proses pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPRD Kota Balikpapan juga terus mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Perda Pajak dan Retribusi Kota Balikpapan dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Masyarakat diharapkan dapat memahami serta mematuhi aturan yang telah disusun guna menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)