Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi IV DPRD Balikpapan, serta perwakilan Federasi Serikat Buruh di Kota Balikpapan. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari implementasi Perda Disabilitas hingga persoalan tenaga kerja asing di gedung parlemen, Kamis (1/5/2025).
Alwi mengungkapkan bahwa Perda Disabilitas telah diajukan sejak satu tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Ia berjanji akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengetahui progres dari perda tersebut.
Isu lainnya yang menimbulkan ketegangan dalam rapat adalah absennya Kepala BPJS Kesehatan. Menurut Alwi, ketidakhadiran tersebut karena alasan teknis.
“Saya menyayangkan kepala BPJS tidak hadir. Nanti kita akan jadwalkan ulang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar yang bersangkutan bisa langsung memberikan jawaban, agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti isu ketenagakerjaan, termasuk data tenaga kerja asing yang belum jelas. RDP selanjutnya akan menghadirkan pihak Imigrasi untuk mendapatkan data yang akurat terkait jumlah dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Hal ini dinilai penting agar tidak ada kesimpangsiuran informasi.
Alwi juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai penambahan seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua, di luar tiga setel seragam yang telah disediakan pemerintah kota.
“Tidak boleh ada oknum sekolah yang membebani orang tua dengan tambahan biaya. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) Balikpapan, Budi Satria, menyampaikan bahwa forum ini berperan sebagai wadah komunikasi antar serikat pekerja, bukan sebagai pengambil kebijakan. Dalam forum, mereka menyerahkan petisi yang berisi berbagai permasalahan ketenagakerjaan secara umum.
Budi mendorong pentingnya pembentukan LKS Bipartit di setiap perusahaan, peningkatan pemahaman hukum ketenagakerjaan melalui seminar dan sosialisasi, serta evaluasi atas implementasi aturan kerja.
Ia menilai bahwa sebagian besar persoalan muncul karena tidak dipatuhinya aturan yang berlaku, serta lemahnya komunikasi antar pemangku kepentingan.
“Semuanya harus punya pemahaman yang sama atas aturan. Banyak masalah muncul karena ketidaktahuan atau penafsiran yang berbeda. Maka dari itu, perlu ada pertemuan rutin dan komunikasi terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ungkap Budi.
Ia juga menyoroti ketidaksiapan tenaga kerja lokal dalam memenuhi kebutuhan proyek besar seperti RDMP yang membutuhkan keahlian dan sertifikasi tertentu, seperti welder dan pipe fitter.
Budi berharap bahwa semua pihak dapat berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan secara bertahap, terbuka, dan transparan.
“Kalau tidak ada progres dan tindak lanjut, semua ini hanya akan menjadi omong kosong,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)










