Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota untuk lebih serius mengoptimalkan potensi pajak air bawah tanah (ABT) sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi sektor ini dinilai belum tergarap maksimal, padahal bisa menjadi penopang penting pembangunan kota.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (8/8/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, pajak ABT dapat menjadi sektor strategis dalam memperkuat perekonomian daerah jika dikelola dengan baik.
“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis untuk menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Jafar.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha dan industri di Balikpapan yang memanfaatkan air tanah melalui sumur bor sebagai sumber utama operasional. Namun, belum semuanya terdata atau memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.
“Masih ada celah dalam pengawasan dan pendataan. Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan sumur bor dan air tanah,” tegasnya.
Jafar juga mengingatkan agar pengelolaan ABT tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Eksploitasi berlebihan, kata dia, dapat mengancam cadangan air tanah dan merusak keseimbangan ekosistem.
“Harus ada sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha, sehingga ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong inovasi dalam sistem pemungutan pajak, seperti digitalisasi pelaporan serta pembinaan bagi pelaku usaha. Tujuannya agar penerimaan pajak dari sektor ini dapat meningkat secara progresif setiap tahun.
Sebagai informasi, pemungutan pajak air bawah tanah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, aturan tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi pajaknya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






