Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus bergerak responsif menyelaraskan regulasi daerah dengan arah pembangunan strategis nasional. Melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Pemkot mengusulkan revisi dua peraturan daerah (perda) dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat landasan hukum sektor pariwisata dan olahraga di tengah dinamika kebijakan nasional dan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perda yang diajukan untuk direvisi adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012. Kedua aturan ini dipandang perlu di-update agar tetap relevan dengan perkembangan kota sebagai kawasan penyangga utama IKN dan pusat pertumbuhan Kaltim.
Kepala Disparpora Kota Balikpapan, Ratih Kusuma, menyampaikan bahwa masa berlaku Rippda akan berakhir pada 2026. Oleh sebab itu, proses revisi perlu dipercepat agar pembangunan pariwisata tetap memiliki pijakan hukum yang kuat dan berkelanjutan.
“Rippda yang berlaku sejak 2016 akan habis masa berlakunya pada 2026. Sementara Perda Penyelenggaraan Olahraga sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Karena itu, kami meminta keduanya direview agar dapat diperbarui sesuai kebutuhan sekarang,” ujar Ratih pada Senin (17/11/2025).
Pemkot melihat revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan lompatan kebijakan untuk mengakomodasi peluang baru yang belum tertuang dalam regulasi lama, khususnya potensi wisata yang tumbuh seiring dengan pembangunan IKN.
Ratih menjelaskan bahwa arah penyusunan naskah akademik revisi perda pariwisata akan berfokus pada integrasi ekosistem baru destinasi wisata kota dan peluang sektor turunan dari keberadaan IKN.
“Rippda sebelumnya tidak memasukkan peluang wisata akibat perkembangan IKN. Melalui revisi ini, kami menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat dan relevan untuk pengembangan destinasi baru,” jelasnya.
Di sektor olahraga, Disparpora juga mengusulkan revisi Perda Penyelenggaraan Olahraga 2012 dengan orientasi pembinaan yang lebih modern dan kolaboratif. Pemkot ingin regulasi yang mampu menjadi ruang tumbuh bagi atlet, komunitas olahraga, hingga industri dan sponsor lokal.
“Kami ingin perda olahraga yang lebih adaptif agar pembinaan atlet, event olahraga, dan aktivitas masyarakat bisa berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan,” tutur Ratih.
Bagi Pemkot Balikpapan, revisi Perda Olahraga menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem pembinaan atlet muda, mendorong penyelenggaraan event berkelas, serta memperluas partisipasi publik dalam budaya hidup sehat.
Tidak berhenti di dua perda revisi, Pemkot juga menyiapkan usulan strategis lain yakni hadirnya Perda Ekonomi Kreatif (Ekraf). Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah membangun sektor kreatif lokal sebagai katalis pertumbuhan ekonomi baru Balikpapan.
Selain menjadi payung regulasi, Perda Ekraf diharapkan mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, komunitas kreatif, dan sektor swasta sehingga pertumbuhan industri kreatif bisa semakin inklusif dan berdampak luas.
Dengan revisi perda dan penyusunan aturan baru ini, Pemkot Balikpapan optimistis sektor wisata, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat berkembang semakin selaras dengan visi Kota Beriman sekaligus peran strategis Balikpapan sebagai kawasan pendukung IKN.
Pembaruan regulasi ini dipandang sebagai langkah visioner untuk menjaga kesinambungan pembangunan, memperluas peluang ekonomi, serta memastikan masyarakat Balikpapan tetap menjadi tuan rumah yang aktif dalam kemajuan kotanya sendiri.
Pemkot pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balikpapan yang terus membuka ruang dialog, pembahasan, serta kolaborasi penyusunan regulasi demi masa depan pembangunan kota yang lebih kuat, tertata, dan berkelanjutan.







